TV LCD, LED

Friday, April 3, 2015

Papua Etnik













Narkoba Pembahasan dan Pencegahannya




1.         Definisi Narkoba.  Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan darinarkotikapsikotropika, dan zat adiktif.   Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.  Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.  Pada saat ini (2015) terdapat 35 jenis narkoba yang dikonsumsi pengguna narkoba di Indonesia dari yang paling murah hingga yang mahal seperti LSD. Di dunia terdapat 354 jenis narkoba.

a.         Pengertian:
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah:
1)         Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
2)         Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Terdapat empat golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
1)         Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem syaraf pusat, seperti:
2)         Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.

b.         Penyebaran:
Hingga kini penyebaran penyalahgunaan narkoba sudah hampir tak bisa dicegah.  Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Tentu saja hal ini bisa membuat orang tua, organisasi masyarakat, dan pemerintah khawatir.
Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan, namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.  Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak adalah pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan untuk mengawasi dan mendidik anaknya agar selalu menjauhi penyalahgunaan Narkoba.

c.         Kelompok Berdasarkan EfekBerdasarkan efek yang ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut:
1)         Halusinogen, yaitu efek dari narkoba bisa mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu. Contohnya kokain & LSD.
3)         Stimulan, yaitu efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak lebih cepat dari biasanya sehingga mengakibatkan penggunanya lebih bertenaga serta cenderung membuatnya lebih senang dan gembira untuk sementara waktu.
4)         Depresan, yaitu efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan tertidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw.
5)         Adiktif, yaitu efek dari narkoba yang menimbulkan kecanduan. Seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak. Contohnya: ganja, heroin, dan putaw.
6)         Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya mengakibatkan kematian.

d.         Jenis.
1)         Heroin atau diamorfin (INN) adalah sejenis opioid alkaloid.
Heroin adalah derivatif 3.6-diasetil dari morfin (karena itulah namanya adalah diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya melalui asetilasi. Bentuk kristal putihnya umumnya adalah garam hidroklorida, diamorfin hidroklorida. Heroin dapat menyebabkan kecanduan.
2)         Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THC,tetra-hydro-cannabinol) yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab).
Ganja menjadi simbol budaya hippies yang pernah populer di Amerika Serikat. Hal ini biasanya dilambangkan dengan daun ganja yang berbentuk khas. Selain itu ganja dan opium juga didengungkan sebagai simbol perlawanan terhadap arus globalisme yang dipaksakan negara kapitalis terhadap negara berkembang. Di India, sebagian Sadhu yang menyembah dewa Shivamenggunakan produk derivatif ganja untuk melakukan ritual penyembahan dengan cara menghisap Hashish melalui pipa Chilam/Chillum, dan dengan meminum Bhang.

e.         Pemanfaatan

1)         Ganja

Tumbuhan ganja telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai sumber minyak.
Namun, karena ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika dan kegunaan ini lebih bernilai ekonomi, orang lebih banyak menanam untuk hal ini dan di banyak tempat disalahgunakan.   Di sejumlah negara penanaman ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain, penanaman ganja diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya adalah varietas yang ditanam harus mengandung bahan narkotika yang sangat rendah atau tidak ada sama sekali.
Sebelum ada larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur dan umum disajikan.    Bagi penggunanya, daun ganja kering dibakar dan dihisap seperti rokok, dan bisa juga dihisap dengan alat khusus bertabung yang disebut bong.    Tanaman ini ditemukan hampir disetiap negara tropis. Bahkan beberapa negara beriklim dingin pun sudah mulai membudidayakannya dalam rumah kaca.

 

2)         Morfin

Morfin adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium. Morfin bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk menghilangkan sakit. Efek samping morfin antara lain adalah penurunan kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan penglihatan kabur. Morfin juga mengurangi rasa lapar, merangsang batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin menimbulkan ketergantungan tinggi dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin juga dilaporkan menderita insomnia dan mimpi buruk.  Kata "morfin" berasal dari Morpheus, dewa mimpi dalam mitologi Yunani.

 

3)         Kokain

Kokain adalah senyawa sintetis yg memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat.   Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman ini biasanya dikunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan “efek stimulan”. Saat ini Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksif-nya juga membantu. Kokain diklasifikasikan sebagai suatu narkotika, bersama dengan morfin dan heroin karena efek adiktif.

f.          Narkotika :

Narkotika berasal dari bahasa Inggris "narcotics" yang artinya obat bius. Narkotika adalah bahan yang berasal dari 3 jenis tanaman Papaper Somniferum (Candu), Erythroxyion coca(kokain), dan cannabis sativa (ganja) baik murni maupun bentuk campuran. Cara kerjanya mempengaruhi susunan syaraf yang dapat membuat kita tidak merasakan apa-apa, bahkan bila bagian tubuh kita disakiti sekalipun. Jenis-jenisnya adalah:
1)         Opium atau Opioid atau Opiat atau Candu
2)         Codein atau Kodein
3)         Methadone (MTD)
4)         LSD atau Lysergic Acid atau Acid atau Trips atau Tabs
5)         PC
6)         mescalin
7)         barbiturat
8)         Demerol atau Petidin atau Pethidina
9)         Dektropropoksiven
10)       Hashish (Berbentuk tepung dan warnanya hitam. Ia dinikmati dengan cara diisap atau dimakan. Narkotika jenis yang kedua ini dikatakan agak tidak berbahaya hanya karena jarang membawa kematian)


g.         Psikotropika:
Psikotropika adalah bahan lain yang tidak mengandung narkotika, merupakan zat buatan atau hasil rekayasa yang dibuat dengan mengatur struktur kimia. Mempengaruhi atau mengubah keadaan mental dan tingkah laku pemakainya. Jenis-jenisnya adalah:
1)         Ekstasi atau Inex atau Metamphetamines
2)         Demerol
3)         Speed
4)         Angel Dust
5)         Sabu-sabu (Shabu/Syabu/ICE)
6)         Sedatif-Hipnotik (Benzodiazepin/BDZ), BK, Lexo, MG, Rohip, Dum
7)         Megadon
8)         Nipam
Jenis Psikotropika juga sering dikaitkan dengan istilah Amfetamin, dimana Amfetamin ada 2 jenis yaitu MDMA (metil dioksi metamfetamin) dikenal dengan nama ekstasi. Nama lain fantacy pils, inex. Kemudian jenis lain adalah Metamfetamin yang bekerja lebih lama dibanding MDMA (dapat mencapai 12 jam) dan efek halusinasinya lebih kuat. Nama lainnya shabu, SS, ice.

h.         Zat Adiktif:
Zat adiktif adalah zat-zat yang bisa membuat ketagihan jika dikonsumsi secara rutin. Contohnya antara lain:
1)         Alkohol
2)         Nikotin
4)         Kafein
5)         Zat Desainer


i.          Ada banyak kepanjangan dari narkoba yang kini beredar di masyarakat, di antaranya:
1)         Narkotika dan Obat-obatan Terlarang.
2)         Narkotika dan Obat-obatan berbahaya.
3)         Narkotika, Psikotropika, dan  Obat-obat berbahaya.

Secara umum narkoba adalah terjemahan dari kata Narkotika, dan Bahan-bahan berbahaya.  Bahan-bahan berbahaya ini termasuk di dalamnya obat-obatan yang tidak mempunyai kandungan Narkotika (sekarang disebut Psikotropika), alkohol, dan zat-zat cair atau padat lainnya seperti pestisida, limbah-limbah beracun. Selanjutnya muncul istilah NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat-zat Adiktif lainnya).
Untuk melihat apa patokan pengertian dari narkoba yang sesungguhnya, maka kita lebih baik merujuk kepada perundang-undangan di Indonesia yang mengatur lebih lanjut narkoba.
a.         UU No. 9 Tahun 1976.  Sebelum tahun 1997, narkoba diatur dalam UU No. 9 Tahun 1976. Sedangkan untuk psikotropika, belum ada undang-undang yang mengatur. Psikotropika hanya diatur sebatas dalam UU Kesehatan dan berbagai Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Kesehatan.
b.         UU No. 5 Tahun 1997. Berdasarkan pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya, ternyata psikotropika keberadaannya banyak disalahgunakan dan dijual dalam perdagangan gelap. Karena ketidaktegasan dalam aturan, maka dibuatlah UU No. 5 Tahun 1997.   Dalam Pasal 1 ayat 1 terdapat pernyataan berbunyi, “Psikotropika adalah zat atau obat, baik yang alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku”. Disebutkan pula yang termasuk psikotropika adalah ekstasi, shabu-shabu, obat penenang/ obat tidur, obat anti depresi, dan obat anti psikosis.
c.         UU No. 22 Tahun 1997.   Undang-undang ini keluar bersamaan dengan UU No. 5 Tahun 1997 mengenai Psikotropika dan merupakan pengganti UU No. 9 Tahun 1976. Undang-undang ini ditambah dengan penambahan maksimal hukuman serta denda dan perubahan lainnya.    Dalam undang-undang ini, termaktub pengertian mengenai narkotika dalam Pasal 1 ayat 1, yaitu “Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan ke dalam golongan-golongan”.

Dalam undang-undang ini, narkotika dibagi menjadi tiga golongan, yaitu:
1)         Golongan opiate: heroin, morfin, candu, dll.
2)         Golongan kanabis: ganja, hashis, dll.
3)         Golongan koka: kokain, crack, dll.

2.         Sejarah Singkat Penyebaran Narkoba.
Masalah narkoba ini mulai muncul ke permukaan sebagai suatu sebab yang menakutkan dalam kaitannya dengan kehidupan generasi penerus bangsa sekitar awal tahun 80-an. Sebelum tahun itu, sering terdengar kata morphinis yang disandang oleh para pengguna narkoba. Hanya saja, saat itu belum banyak orang memperdulikan masalah ini karena pada umumnya penggunanya hanya merupakan kalangan elite saja. Seperti yang digambarkan dalam film-film, narkoba dalam bentuk morphin ini menjadi monopoli mafia-mafia dan menjadi komoditas berharga tinggi.   Lama-kelamaan, narkoba telah merambah ke semua golongan, entah elite atau golongan kelas bawah secara pesat. Akibatnya semua golongan ikut merasakan kegelisahan akan hal ini, apalagi dampaknya yang tidak tanggung-tanggung.

Berikut ini adalah data-data statistik mengenai penyebaran narkoba di Indonesia:
a.         Data meningkatnya jumlah penderita HIV di Yogyakarta tahun 2006 yang mencapai “minimal” 308 penderita berdasarkan temuan Dinas Kesehatan DIY, angkanya untuk pemakai narkoba member kontribusi yang sangat besar. Perubahan pola konsumsi pemakai narkoba, dari pola hisap dan telan ke pola suntik.
b.         Pada tahun 2006, ada lima juta pecandu narkoba. Satu juta di antaranya dinyatakan positif terkena HIV. Angka pecandu ini mengharuskan dibukanya ruang konsultasi, adanya media curhat, pelayanan pendampingan dan sarana penampungan kreatifitas yang bisa mengalihkan perhatian pecandu. Gerakan bersama antar komponen ini diharapkan bisa menolong para pecandu narkoba.

3.         Macam-Macam Narkoba dan Istilahnya.
Ada macam-macam jenis narkoba yang telah ditemukan. Namun di sini akan dijabarkan beberapa saja dari golongan narkoba maupun psikotropika. 
Jenis narkoba:
a.         Heroin: Putaw, Pete, Bedak,
b.         Morphin
c.         Cocain
d.         Ganja: mariyuana, gelek, rumput, cimeng, mBako
e.         Codein, dll.

Jenis psikotropika:
a.         Shabu-shabu: SS, Kristal, Ubas, Blue eyes, Tawas
b.         Ekstasy: Inex. X,kancing
c.         Pil koplo: Magadhon, Rohipnol, Leksotan, BK, Valium, dan lain-lainya yang masuk daftar ‘G’.

4.         Penyebab Remaja Mengkonsumsi Narkoba. Beberapa faktor-faktor penyebab remaja rentan mengkonsumsi narkoba adalah karena:
Pergaulan (teman),  Usia remaja adalah usia di mana anak-anak sedang mencari jati diri dan merupakan peralihan dari usia anak-anak menuju ke tingkat dewasa. Istilahnya mereka masih meraba-raba masa depan mereka. Apabila mereka salah memilih jalan dan berada dalam lingkungan pergaulan yang salah, mereka mungkin dengan kepolosannya mau-mau saja masuk ke lingkungan pecandu narkoba apabila tak dipandu dan diarahkan dengan benar.
Coba-coba Umumnya, pada usia remaja, anak-anak memiliki rasa ingin tahu yang amat besar. Dengan sedikit iming-iming menggairahkan, maka anak-anak bisa terjebak untuk mencoba apakah benar narkoba itu enak atau tidak. Namun, rupanya narkoba bagaikan lumpur hidup yang mampu menjebak orang selamanya untuk berada di situ walau masuk sedikit saja. Ingin lari dari masalah Narkoba bagaikan cokelat. Ia menawarkan kenikmatan dan ketenangan dengan candunya. Itulah yang dibutuhkan oleh jiwa-jiwa yang penat dengan masalah. Ia bisa menyingkirkan masalah-masalah rumit dari otak. Namun perlahan-lahan dan dengan tidak disadari, ia membawa malapetaka besar di kemudian hari.
Faktor keluarga yang kurang mendukung.   Remaja memang lebih sensitif dan peka pada lingkungan keluarganya dibandingkan pada fase-fase sebelumnya. Melihat keluarganya yang bermasalah, hal itu bisa membuat mereka sedih. Lalu mereka mencari jalan keluar untuk menghilangkan kesedihannya karena merasa kurang diperhatikan karena keluarganya lebih sibuk mengurusi masalahnya sendiri.  Ketika ia salah jalan, narkoba bisa menjadi opsi pelampiasannya karena narkoba menawarkan kenikmatan dan ketenangan yang tidak mereka rasakan saat di lingkungan keluarga. Biasanya kasus ini sering terjadi pada remaja yang tumbuh dalam keluarga broken home.  Pada intinya, seorang user itu mempunyai masalah yang sangat besar dan krisis kepercayaan pada dirinya sendiri. Mereka membutuhkan orang yang peduli terhadapnya, terutama orang yang paling dekat dengannya. Akan tetapi pada kenyataan, masyarakat cenderung mengucilkan user dan menganggap masalah itu adalah masalah dia sendiri.

5.         Tanda-Tanda Remaja Akan Terjerumus Narkoba.  Hal yang harus diwaspadai jika remaja menunjukkan beberapa gejala ini, yaitu:
a.         Perubahan perilaku pada dirinya.  Biasanya gejala-gejala ini akan terlihat sangat menonjol dan Nampak sangat ganjil. Ia mengalami perubahan yang amat berbeda dengan sebelum ia mencoba narkoba. Bisa jadi ia lebih tertutup atau merasa cepat gelisah.
b.         Jadi pemalas. Karena narkoba juga berefek pada organ tubuh, orang yang mencoba narkoba akan merasa mengalami perbedaan pada tubuhnya sehingga ia enggan berbuat banyak hal karena rasa ketidaknyamanan pada tubuhnya itu.
c.         Mudah tersinggung.
d.         Pintar berbohong.   Orang yang sudah terlanjur mencoba narkoba dan kecanduan akan sering banyak menyimpan rahasia karena rasa takut jika ia ketahuan mengkonsumsi narkoba.
e.         Suka bolos sekolah
f.          Pembangkang
g.         Ditemukan kertas paper, padahal ia bukan perokok
h.         Ditemukan jarum suntik di dalam kamarnya
i.          Perubahan pola tidur.  Karena narkoba berpengaruh besar pada syaraf, maka syaraf yang mengaturnya untuk tidur pun terganggu dan tak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Tak jarang pecandu narkoba sering nampak lelah dan bermata merah karena kurang tidur.

6.         Ciri-Ciri Pecandu Narkoba.
Ciri-ciri yang nampak pada tiap-tiap pengguna narkoba itu berbeda-beda tergantung dari jenis apa yang dikonsumsi.
a.         Ganja.
1)         Mata merah
2)         Suka melantur
3)         Merasa senang, kadang juga sedih (tergantung pada pembawaan awal ketika mengkonsumsi ganja)
4)         Pembohong

b.         Putaw
1)         Kusam
2)         Mudah tersinggung
3)         Pemalas
4)         Pembohong

c.         Ekstasi
1)         Caranya berbicara melantur
2)         Hiperaktif
3)         Pemarah
4)         Pembohong

d.         Shabu-shabu
1)         Bicaranya tidak jelas
2)         Hiperaktif
3)         Pembohong

7.         Tahap-Tahap Kecanduan Narkoba
Tidak semua orang yang menggunakan narkoba dapat dikatakan sebagai pecandu. Sebelum seseorang menjadi pecandu narkoba, ia akan melewati tahap-tahap berikut.

a.         User (pemakai coba-coba). Remaja menggunakan narkoba pada waktu yang jarang dan hanya sekali-kali saja. Misalnya, menggunakan narkoba sebagai perayaan kelulusan, ulang tahun, dll. Di tahap ini, hubungan user dengan keluarga dan masyarakat masih baik-baik saja. Demikian juga dalam prestasi akademiknya. Hal itu dikarenakan si user masih dapat mengontrol dirinya.

b.         Abuser (pemakai iseng).  Di tahap ini, seorang user meningkatkan lagi intensitasnya dalam menggunakan narkoba. Narkoba mulai digunakan untuk melupakan masalah, mencari kesenangan, dan sebagainya. Di tahap ini, control diri seseorang mulai berkurang sehingga ia tampak sering bermasalah baik dengan keluarga, masyarakat,dan pendidikan. Konsentrasi mereka mulai melemah.

c.         Pecandu (pemakai tetap).   Pada tahap ini, seseorang akan kehilangan control sama sekali dalam penggunaan narkoba. Narkoba telah mengontrol mereka. Karena perilakunya sudah tidak terkontrol lagi, maka hubungan pengguna dengan orang lain sudah rusak.

8.         Tanda-Tanda Sakaw.   Sakaw adalah gejala di mana tubuh seorang pecandu menagih untuk menkonsumsi narkoba lagi. Dengan kata lain, pecandu mengalami kumat untuk minta narkoba lagi. Pada saat-saat ini, pecandu dihadapkan kepada situasi yang serba salah. Jika ia tidak segera mengkonsumsi narkoba, maka tubuhnya menjadi semakin sakit dan menjadi-jadi. Akan tetapi jika keinginan itu dituruti, maka ia tidak akan pernah bisa lepas dari narkoba dan akan selalu begitu. Tanda-tanda orang mengalami sakaw itu berbeda-beda, tergantung jenis narkoba apa yang digunakan.

a.         Obat jenis opiate: banyak keringat, sering menguap, gelisah, mata berair, gemetar, hidung berair, tak ada selera makan, pupil mata melebar, mual muntah, tulang atau otot sendi sakit, diare, panas dingin, tidak dapat tidur, tekanan darah naik.

b.         Obat jenis ganja: banyak berkeringat, gelisah, gemetar, tak ada selera makan, mual muntah, diare, tak dapat tidur (insomnia).

c.         Obat jenis amphetamine: depresif, gangguan tidur dan mimpi bertambah, merasa lelah.

d.         Obat jenis kokain: depresi, rasa lelah berlebihan, banyak tidur dan mimpi, gugup, ansietas, dan perasaan curiga.

e.         Obat jenis alcohol atau benzodiazepine: banyak berkeringat, mudah tersinggung, gelisah, murung, mual muntah, lemah, berdebar-debar, tangan gemetar, lidah dan kelopak mata bergetar, bila dehidrasi maka tekanan darah menurun dan seminggu kemudian dapat timbul kemungkinan halusinasi atau delirium.

9.         Dampak Penyalahgunaan Narkoba.
Apabila dilakukan secara terus-menerus, penyalahgunaan narkoba akan berdampak kepada tiga hal, yaitu fisik, psikis, dan sosial.

a.         Fisik.  Akan terjadi perubahan pada tubuh secara kasat mata. Pecandu akan mudah mengantuk dan mudah lelah. Pecandu juga jadi sering melamun. Wajahnya tampak tidak segar dan tidak bersemangat. Organ tubuhnya kemungkinan terjadi kerusakan, seperti gagal ginjal, radang usus, lever, gangguan menstruasi, atau gangguan hormon lainnya, dan lain-lain. Pengguna putaw yang sering menggunakan jarum suntik (dispet) dapat tertular HIV maupun hepatitis apabila menggunakan jarum suntik secara bergantian atau juga berhubungan seks dengan orang yang telah tertular pada saat dirasuki narkoba tersebut.   Dalam sebuah seminar tentang narkoba yang diadakan oleh GRANAT, seorang mantan pecandu narkoba mengaku bahwa ketika sakaw, ia bahkan bisa menyakiti tubuhnya sendiri. Ketika sudah tidak ada lagi uang untuk membeli narkoba, sugesti dalam pikirannya mempengaruhi dia agar dia melukai tangannya sendiri dengan silet. Setelah darahnya keluar, ia menghisap darahnya karena ia bersugesti bahwa kandungan putaw yang tadinya ia suntikkan melalui darah masih ada. Bahkan lebih ekstrimnya, ia melukai lidahnya sendiri sehingga sekarang lidahnya rusak karena bekas perbuatannya saat sakaw.

b.         Psikis.   Sering sekali terjadi perubahan perilaku pada pecandu narkoba secara sangat menonjol dan bertolak belakang dari perilaku mereka sebelumnya. Pola pikiran mereka sederhana saja, hanya berkisar bagaimana cara mendapatkan ‘barang’ (narkoba) di saat yang akan datang. Biasanya muncul khayalan yang tidak jelas pada pecandu, ketakutan yang berlebihan (paranoid), ada pula kemungkinan gangguan kejiwaan secara permanen, malas berpikir, dan sugesti merasa hebat dalam segala hal dari siapapun.
Mereka juga menjadi sangat mudah marah dan minder untuk bergaul. Perasaannya sangat sensitif. Terkadang tidak percaya diri. Intinya mereka sering sekali merasa gelisah seakan-akan takut jika diketahui menjadi pecandu narkoba.   Dampak secara psikis ini sangat tampak sekali pada pengguna psikotropika, terutama jenis halusinogen dan stimulan. Dampak pada psikis inilah yang paling sulit dipulihkan. Hal ini karena menyangkut kejiwaan serta sugesti yang selalu ingin mengulang apa yang pernah ia rasakan.

c.         Sosial.     Kecenderungan para pengguna narkoba dan pelaku peredaran gelap adalah tertutup dan masa bodoh dengan lingkungan. Mereka berkumpul hanya dengan satu komunitas, para pengguna narkoba saja. Mereka juga rapi dalam menjaga rahasia, cenderung menghindar dari pertemuan ilmiah atau keagamaan. Lebih sering berkumpul dalam keramaian, misalnya di tempat-tempat hiburan untuk mencari atau mengimbangi kesenangan dengan house music.

Dampak dari keluarga, yaitu ia mendapat krisis kepercayaan. Di lingkungan masyarakat, ia akan dikucilkan. Bahkan ia sangat mungkin dijauhi oleh teman-temannya setelah diketahui menggunakan narkoba karena selain menunjukkan perilaku yang cenderung tidak menyenangkan, teman-teman di sekelilingnya akan merasakan ketakutan ikut menjadi pecandu narkoba dan tertular virus HIV-AIDS apabila mendekati user.

10.       Kapan Penggunaan Narkoba Tidak Dilarang?. 
Pembenaran penggunaan narkoba ini hanya mencakup kebutuhan medis dan lembaga-lembaga penelitian. Untuk dunia medis, narkotika biasa digunakan sebagai zat atau obat untuk mengurangi rasa sakit atau bahkan menghilangkan rasa sakit, sehingga sering digunakan pada saat melakukan pembedahan atau operasi. Karena hal inilah, narkotika juga dikenal sebagai obat bius.  Psikotropika secara medis kerap digunakan sebagai obat penenang untuk kasus-kasus depresi atau gangguan kejiwaan, susah tidur, dan lain-lain. Akan tetapi tidak semua narkotika dan psikotropika dapat digunakan untuk kebutuhan pengobatan. Narkotika dan psikotropika dibagi dalam golongan-golongan tertentu. Untuk narkotika dan psikotropika golongan 1, bahkan untuk golongan 2 tertentu, sama sekali tidak dipergunakan sebagai alat maupun sarana pengobatan. Salah satu dari golongan narkoba yaitu kokain dipakai dalam sebuah minuman bersoda dunia dan hal itu dibenarkan karena kandungan kokain yang tersimpan dalam minuman tersebut tidak melebihi ambang yang ditentukan. Sehingga kita tidak akan mengalami gangguan apapun, kecuali kita mengkonsumsi minuman itu dalam jumlah berlebih. Sesungguhnya pelarangan narkoba ini hanya mencakup peredaran gelap dan penyalahgunaannya, sebab penggunaan narkoba harus menggunakan ijin dari ahli yang berkompeten. Jika tidak, tentunya akan menimbulkan dampak yang sangat berbahaya jika digunakan oleh orang-orang awam.

11.       Solusi.  
Di sini akan ditawarkan dua macam solusi, yaitu solusi yang berupa pencegahan (preventif) dan solusi yang dilakukan setelah remaja sudah telanjur mengkonsumsi narkoba (represif). Di sini tidak akan dibahas tentang bagaimana solusi yang harus dilakukan dari pemerintah akan tetapi solusi yang ditawarkan lebih menjurus kepada pribadi si pecandu dan lingkungan di sekitarnya, sebab undang-undang yang ada sekarang, betapa beratnya hukuman yang akan diganjarkan kepada si pecandu maupun pengedarnya, akan kurang berguna karena yang harus diubah dalam diri si pecandu adalah mindset-nya. Sebab pecandu yang masih terkena cenderung berpikiran, “Yang penting nikmat hari ini! Besok ya dipikir besok!” Sedangkan yang sudah terlepas, masih bisa tersugesti pikirannya untuk mencoba lagi karena godaan bisa saja datang setiap saat, terutama dari komunitas lamanya (komunitas pengguna narkoba dan pengedarnya). Oleh karena itu, komunitas yang lama harus dijauhkan dari mantan pengguna narkoba yang sudah berhasil melepaskan diri dari narkoba.

a.         Preventif.  Solusi yang perlu oleh semua pihak, terutama oleh keluarga, dalam usaha pencegahan penyalahgunaan narkoba adalah:
Jangan terlalu membebaskan anak dalam bergaul Mungkin anak merasa akan terbatasi dan sangat tidak menyukainya. Tetapi kita harus memberikan pengertian kepada anak apa maksud dan untungnya dan anak juga tetap diberi kepercayaan dalam memilih teman dan tidak lupa untuk bertanggungjawab. Pengawasan orang tua amat penting untuk anak remaja, terutama karena masa-masa remaja tengah labil-labilnya.
Komunikasi dengan keluarga harus ditingkatkan lebih intens.  Setiap hari keluarga harus menyempatkan waktu luang untuk berkomunikasi. Entah itu di meja makan atau saat santai menonton televisi. Keluarga menceritakan apa yang baru saja dialami sehari-hari dan masalah apa saja yang tengah mereka temui. Mungkin terdengar biasa saja, akan tetapi komunikasi bentuk ini jika dilakukan secara intens dapat meningkatkan hubungan batin keluarga.   Segi keamanan harus ditingkatkan

b.         Represif.  Ketika solusi pencegahan di atas tidak mempan dan anak sudah terlanjur menjadi pecandu narkoba, maka cara yang dilakukan pun harusnya berbeda. Berikut ini adalah cara seorang user bisa lepas dari narkoba:

1)         Niat.   Menumbuhkan niat adalah kunci utama dalam melepaskan diri dari jerat narkoba. Apabila dalam diri seseorang sudah ditanamkan kuat bahwa ia harus pulih dan menjauhi narkoba, segawat apapun godaan dan sugesti untuk mencoba mengkonsumsi narkoba lagi pun akan tidak mempan. Oleh karena itu, kita harus memusatkan pada pikiran kita agar dapat mengkomando seluruh tubuh kita untuk menolak narkoba.

2)         Mencari komunitas baru.   Tentunya komunitas-komunitas positif yang dapat menjauhkan kita dari jerat narkoba. Agar tidak salah, kita perlu menyeleksi juga komunitas apa yang akan kita masuki. Jangan sampai kelihatan luarnya saja positif, tetapi setelah kita masuk di dalamnya, malah masuk ke kandang harimau. Komunitas ini penting artinya apalagi dalam hal dukungan untuk menjauhi narkoba. Dalam komunitas yang baru ini diharapkan akan ditemui orang-orang yang peduli dan memiliki perhatian lebih kepada si user.

3)         Rehab.  Kini telah banyak lembaga-lembaga rehabilitasi dibuka untuk para pecandu narkoba mengingat kecenderungan pecandu narkoba dari tahun ke tahun selalu bertambah. Bahkan banyak di antaranya menggabungkan terapi pemulihan dengan kegiatan keagamaan untuk pemulihan pecandu narkoba yang lebih mantap.

4)         Harus berani untuk meninggalkan komunitas yang lama.  Yang dimaksud dengan komunitas lama di sini adalah kawan-kawan user yang turut menjadi pecandu narkoba, karena pada umumnya user bisa mengenal narkoba dari orang lain yang umumnya adalah temannya. Kemudian mereka secara sengaja maupun tidak sengaja menjadi satu komunitas pecandu narkoba. Mustahil rasanya seorang user mengenal narkoba tanpa bantuan orang lain.   Dengan meninggalkan komunitas yang lama ini, diharapkan si user akan dijauhkan dari pengaruh-pengaruh jahat komunitas lama untuk mengkonsumsi narkoba lagi. Istilah si user dijauhkan dari godaan-godaan narkoba.

5)         Mengikuti kegiatan-kegiatan positif.   Di sini kita diajak untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menyibukkan kita dan dapat mengalihkan perhatian kita agar otak kita tidak bersugesti untuk mengatakan, “Aku mau narkoba! Aku mau narkoba!”. 
6)         Memperdalam iman. Kita harus menyadari bahwa kita adalah manusia yang lemah dan gampang terjerumus ke dalam hal-hal yang negatif. Maka kita harus rajin berdoa dan juga tak lupa mengikuti kegiatan-kegiatan keagamaan yang akan menyadarkan kita agar tidak terjebak ke dalam nikmat dunia yang hanya sesaat.

12.       Kesimpulan

a.         Mengatasi narkoba bukan saja tentang masalah memulihkan seorang pecandu, akan tetapi juga mencegah seseorang bisa terkena narkoba dan juga menghilangkan penyebaran narkoba atau membasmi akarnya (pengedarnya).

b.         Pada intinya, seorang user itu mempunyai masalah yang sangat besar dan krisis kepercayaan pada dirinya sendiri. Mereka membutuhkan orang yang peduli terhadapnya, terutama orang yang paling dekat dengannya. Akan tetapi pada kenyataan, masyarakat cenderung mengucilkan user dan menganggap masalah itu adalah masalah pengguna narkoba sendiri.

13.       Saran.
a.         Bagi keluarga, sebelum anak terkena pengaruh narkoba, sebaiknya memberikan perhatian yang cukup kepada anak terutama pada usia remaja. Di usia remaja yang sedang labil-labilnya, anak membutuhkan bimbingan dan sharing pengalaman dari orang tua. Orang tua harus mampu mengawasi anak tanpa si anak merasa bahwa orang tuanya itu terlalu overprotected.
b.         Jangan jauhi pengguna narkoba. Sebaiknya berikan dia kasih sayang dan tunjukkan kepedulian kita demi pulihnya dia dari pengguna narkoba. Lakukan pendekatan yang tidak seakan-akan mengadili dan terus memojokkan pengguna. Apabila kita semakin menyalahkan dan memojokkan pengguna, justru pengguna sendiri yang akan meninggalkan kita dan tidak memperdulikan kita. Apalagi kontrol dirinya sudah rusak karena narkoba.