1.
Definisi Narkoba. Narkoba adalah
singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba",
istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik
Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan darinarkotika, psikotropika,
dan zat adiktif. Semua istilah ini, baik "narkoba"
ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki
risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya
adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien
saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat
pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya. Pada saat ini (2015) terdapat 35 jenis
narkoba yang dikonsumsi pengguna narkoba di Indonesia dari
yang paling murah hingga yang mahal seperti LSD. Di dunia terdapat 354 jenis
narkoba.
a. Pengertian:
Narkotika adalah zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis
yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri
dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009).
Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran
1 undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah:
1) Tanaman
papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat,
morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
2) Garam-garam
dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan
sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika adalah zat atau obat,
baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif
melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan
pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Terdapat empat
golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun setelah
diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika
golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan demikian saat
ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan
III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang termasuk psikotropika
antara lain:
1) Sedatin (Pil
BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon,
Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic
Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah,
semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau
kokaina yang dapat mengganggu sistem syaraf pusat, seperti:
2) Alkohol yang
mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik
(karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman
yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh:
lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.
b. Penyebaran:
Hingga kini penyebaran
penyalahgunaan narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat
dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Tentu saja hal ini
bisa membuat orang tua, organisasi masyarakat, dan pemerintah khawatir.
Upaya pemberantas
narkoba pun sudah sering dilakukan, namun masih sedikit
kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan
anak-anak usia SD dan SMP pun
banyak yang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif
untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak adalah pendidikan keluarga.
Orang tua diharapkan untuk mengawasi dan mendidik anaknya agar selalu menjauhi
penyalahgunaan Narkoba.
c. Kelompok Berdasarkan Efek. Berdasarkan
efek yang ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai
berikut:
1) Halusinogen,
yaitu efek dari narkoba bisa mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi
dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata bila
dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu. Contohnya kokain & LSD.
3) Stimulan,
yaitu efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti
jantung dan otak lebih cepat dari biasanya sehingga mengakibatkan penggunanya
lebih bertenaga serta cenderung membuatnya lebih senang dan gembira untuk
sementara waktu.
4) Depresan, yaitu efek dari
narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas
fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan tertidur dan tidak
sadarkan diri. Contohnya putaw.
5) Adiktif, yaitu efek dari
narkoba yang menimbulkan kecanduan. Seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba
biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba
mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara tidak langsung
narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak. Contohnya: ganja, heroin, dan
putaw.
6) Jika terlalu
lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan
rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan
akhirnya mengakibatkan kematian.
d. Jenis.
1) Heroin atau
diamorfin (INN) adalah sejenis opioid alkaloid.
Heroin adalah derivatif 3.6-diasetil dari morfin (karena
itulah namanya adalah diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya melalui
asetilasi. Bentuk kristal putihnya umumnya adalah garam hidroklorida, diamorfin
hidroklorida. Heroin dapat menyebabkan kecanduan.
2) Ganja (Cannabis
sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat,
namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THC,tetra-hydro-cannabinol)
yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa
senang yang berkepanjangan tanpa sebab).
Ganja menjadi
simbol budaya hippies yang pernah populer di Amerika Serikat. Hal ini biasanya
dilambangkan dengan daun ganja yang berbentuk khas. Selain itu ganja dan opium
juga didengungkan sebagai simbol perlawanan terhadap arus globalisme yang
dipaksakan negara kapitalis terhadap negara berkembang. Di India, sebagian Sadhu yang menyembah
dewa Shivamenggunakan produk derivatif ganja
untuk melakukan ritual penyembahan dengan cara menghisap Hashish melalui pipa Chilam/Chillum, dan dengan
meminum Bhang.
e. Pemanfaatan
1) Ganja
Tumbuhan
ganja telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai bahan pembuat
kantung karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai
sumber minyak.
Namun, karena ganja
juga dikenal sebagai sumber narkotika dan kegunaan ini lebih bernilai ekonomi,
orang lebih banyak menanam untuk hal ini dan di banyak tempat disalahgunakan. Di sejumlah negara penanaman ganja
sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain, penanaman ganja diperbolehkan
untuk kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya adalah varietas yang ditanam
harus mengandung bahan narkotika yang sangat rendah atau tidak ada sama sekali.
Sebelum ada larangan
ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur dan
umum disajikan. Bagi penggunanya, daun
ganja kering dibakar dan dihisap seperti rokok, dan bisa juga dihisap dengan
alat khusus bertabung yang disebut bong.
Tanaman ini ditemukan hampir disetiap negara tropis. Bahkan beberapa
negara beriklim dingin pun sudah mulai membudidayakannya dalam rumah kaca.
2) Morfin
Morfin
adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang
ditemukan pada opium. Morfin bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk
menghilangkan sakit. Efek samping morfin antara lain adalah penurunan
kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan penglihatan kabur. Morfin juga
mengurangi rasa lapar, merangsang batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin
menimbulkan ketergantungan tinggi dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin
juga dilaporkan menderita insomnia dan mimpi buruk. Kata "morfin" berasal dari Morpheus,
dewa mimpi dalam mitologi Yunani.
3) Kokain
Kokain
adalah senyawa sintetis yg memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat. Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan
dari tanaman Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan, dimana daun
dari tanaman ini biasanya dikunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan
“efek stimulan”. Saat ini Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal,
khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksif-nya
juga membantu. Kokain diklasifikasikan sebagai suatu narkotika, bersama dengan
morfin dan heroin karena efek adiktif.
f. Narkotika :
Narkotika berasal dari bahasa Inggris "narcotics"
yang artinya obat bius. Narkotika adalah bahan yang berasal dari 3 jenis
tanaman Papaper Somniferum (Candu), Erythroxyion coca(kokain),
dan cannabis sativa (ganja)
baik murni maupun bentuk campuran. Cara kerjanya mempengaruhi susunan syaraf
yang dapat membuat kita tidak merasakan apa-apa, bahkan bila bagian tubuh kita
disakiti sekalipun. Jenis-jenisnya adalah:
1) Opium atau Opioid
atau Opiat atau Candu
2) Codein atau
Kodein
3) Methadone (MTD)
4) LSD atau Lysergic
Acid atau Acid atau Trips atau Tabs
5) PC
6) mescalin
7) barbiturat
8) Demerol atau Petidin atau
Pethidina
9) Dektropropoksiven
10) Hashish (Berbentuk
tepung dan warnanya hitam. Ia dinikmati dengan cara diisap atau dimakan.
Narkotika jenis yang kedua ini dikatakan agak tidak berbahaya hanya karena
jarang membawa kematian)
g. Psikotropika:
Psikotropika adalah bahan lain yang tidak mengandung
narkotika, merupakan zat buatan atau hasil rekayasa yang dibuat dengan mengatur
struktur kimia. Mempengaruhi atau mengubah keadaan mental dan tingkah laku
pemakainya. Jenis-jenisnya adalah:
1) Ekstasi atau
Inex atau Metamphetamines
2) Demerol
3) Speed
4) Angel Dust
5) Sabu-sabu
(Shabu/Syabu/ICE)
6) Sedatif-Hipnotik
(Benzodiazepin/BDZ), BK, Lexo, MG, Rohip, Dum
7) Megadon
8) Nipam
Jenis Psikotropika juga sering
dikaitkan dengan istilah Amfetamin, dimana Amfetamin ada 2 jenis yaitu MDMA
(metil dioksi metamfetamin) dikenal dengan nama ekstasi. Nama lain fantacy
pils, inex. Kemudian jenis lain adalah Metamfetamin yang bekerja lebih lama
dibanding MDMA (dapat mencapai 12 jam) dan efek halusinasinya lebih kuat. Nama
lainnya shabu, SS, ice.
h. Zat Adiktif:
Zat adiktif adalah
zat-zat yang bisa membuat ketagihan jika dikonsumsi secara rutin. Contohnya
antara lain:
1) Alkohol
2) Nikotin
4) Kafein
5) Zat Desainer
i. Ada banyak kepanjangan dari narkoba
yang kini beredar di masyarakat, di antaranya:
1) Narkotika dan Obat-obatan Terlarang.
2) Narkotika dan Obat-obatan berbahaya.
3) Narkotika, Psikotropika, dan Obat-obat berbahaya.
Secara
umum narkoba adalah terjemahan dari kata Narkotika, dan Bahan-bahan berbahaya. Bahan-bahan berbahaya ini termasuk di dalamnya
obat-obatan yang tidak mempunyai kandungan Narkotika (sekarang disebut
Psikotropika), alkohol, dan zat-zat cair atau padat lainnya seperti pestisida,
limbah-limbah beracun. Selanjutnya muncul istilah NAPZA (Narkotika, Alkohol,
Psikotropika, dan Zat-zat Adiktif lainnya).
Untuk
melihat apa patokan pengertian dari narkoba yang sesungguhnya, maka kita lebih
baik merujuk kepada perundang-undangan di Indonesia yang mengatur lebih lanjut
narkoba.
a. UU No. 9 Tahun 1976. Sebelum tahun 1997, narkoba diatur dalam UU
No. 9 Tahun 1976. Sedangkan untuk psikotropika, belum ada undang-undang yang
mengatur. Psikotropika hanya diatur sebatas dalam UU Kesehatan dan berbagai
Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Kesehatan.
b. UU No. 5 Tahun 1997. Berdasarkan
pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya, ternyata psikotropika keberadaannya
banyak disalahgunakan dan dijual dalam perdagangan gelap. Karena ketidaktegasan
dalam aturan, maka dibuatlah UU No. 5 Tahun 1997. Dalam
Pasal 1 ayat 1 terdapat pernyataan berbunyi, “Psikotropika adalah zat atau
obat, baik yang alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat
psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan
perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku”. Disebutkan pula yang
termasuk psikotropika adalah ekstasi, shabu-shabu, obat penenang/ obat tidur,
obat anti depresi, dan obat anti psikosis.
c. UU No. 22 Tahun 1997. Undang-undang ini keluar bersamaan dengan UU
No. 5 Tahun 1997 mengenai Psikotropika dan merupakan pengganti UU No. 9 Tahun
1976. Undang-undang ini ditambah dengan penambahan maksimal hukuman serta denda
dan perubahan lainnya. Dalam
undang-undang ini, termaktub pengertian mengenai narkotika dalam Pasal 1 ayat
1, yaitu “Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan
tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan
atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan yang dibedakan ke dalam golongan-golongan”.
Dalam
undang-undang ini, narkotika dibagi menjadi tiga golongan, yaitu:
1) Golongan opiate: heroin, morfin, candu,
dll.
2) Golongan kanabis: ganja, hashis, dll.
3) Golongan koka: kokain, crack, dll.
2.
Sejarah Singkat Penyebaran Narkoba.
Masalah
narkoba ini mulai muncul ke permukaan sebagai suatu sebab yang menakutkan dalam
kaitannya dengan kehidupan generasi penerus bangsa sekitar awal tahun 80-an.
Sebelum tahun itu, sering terdengar kata morphinis yang disandang oleh para
pengguna narkoba. Hanya saja, saat itu belum banyak orang memperdulikan masalah
ini karena pada umumnya penggunanya hanya merupakan kalangan elite saja.
Seperti yang digambarkan dalam film-film, narkoba dalam bentuk morphin ini
menjadi monopoli mafia-mafia dan menjadi komoditas berharga tinggi. Lama-kelamaan, narkoba telah merambah ke
semua golongan, entah elite atau golongan kelas bawah secara pesat. Akibatnya
semua golongan ikut merasakan kegelisahan akan hal ini, apalagi dampaknya yang
tidak tanggung-tanggung.
Berikut
ini adalah data-data statistik mengenai penyebaran narkoba di Indonesia:
a. Data meningkatnya jumlah penderita HIV
di Yogyakarta tahun 2006 yang mencapai “minimal” 308 penderita berdasarkan
temuan Dinas Kesehatan DIY, angkanya untuk pemakai narkoba member kontribusi
yang sangat besar. Perubahan pola konsumsi pemakai narkoba, dari pola hisap dan
telan ke pola suntik.
b. Pada tahun 2006, ada lima juta pecandu narkoba. Satu juta di antaranya dinyatakan positif terkena HIV. Angka pecandu ini mengharuskan dibukanya ruang konsultasi, adanya media curhat, pelayanan pendampingan dan sarana penampungan kreatifitas yang bisa mengalihkan perhatian pecandu. Gerakan bersama antar komponen ini diharapkan bisa menolong para pecandu narkoba.
b. Pada tahun 2006, ada lima juta pecandu narkoba. Satu juta di antaranya dinyatakan positif terkena HIV. Angka pecandu ini mengharuskan dibukanya ruang konsultasi, adanya media curhat, pelayanan pendampingan dan sarana penampungan kreatifitas yang bisa mengalihkan perhatian pecandu. Gerakan bersama antar komponen ini diharapkan bisa menolong para pecandu narkoba.
3. Macam-Macam
Narkoba dan Istilahnya.
Ada
macam-macam jenis narkoba yang telah ditemukan. Namun di sini akan dijabarkan
beberapa saja dari golongan narkoba maupun psikotropika.
Jenis
narkoba:
a. Heroin: Putaw, Pete, Bedak,
b. Morphin
c. Cocain
d. Ganja: mariyuana, gelek, rumput,
cimeng, mBako
e. Codein, dll.
Jenis
psikotropika:
a. Shabu-shabu: SS, Kristal, Ubas, Blue
eyes, Tawas
b. Ekstasy: Inex. X,kancing
c. Pil koplo: Magadhon, Rohipnol,
Leksotan, BK, Valium, dan lain-lainya yang masuk daftar ‘G’.
4.
Penyebab Remaja Mengkonsumsi Narkoba. Beberapa faktor-faktor
penyebab remaja rentan mengkonsumsi narkoba adalah karena:
Pergaulan
(teman), Usia remaja adalah usia di mana anak-anak
sedang mencari jati diri dan merupakan peralihan dari usia anak-anak menuju ke
tingkat dewasa. Istilahnya mereka masih meraba-raba masa depan mereka. Apabila
mereka salah memilih jalan dan berada dalam lingkungan pergaulan yang salah,
mereka mungkin dengan kepolosannya mau-mau saja masuk ke lingkungan pecandu
narkoba apabila tak dipandu dan diarahkan dengan benar.
Coba-coba
Umumnya,
pada usia remaja, anak-anak memiliki rasa ingin tahu yang amat besar. Dengan
sedikit iming-iming menggairahkan, maka anak-anak bisa terjebak untuk mencoba
apakah benar narkoba itu enak atau tidak. Namun, rupanya narkoba bagaikan
lumpur hidup yang mampu menjebak orang selamanya untuk berada di situ walau
masuk sedikit saja. Ingin lari dari masalah Narkoba bagaikan cokelat. Ia
menawarkan kenikmatan dan ketenangan dengan candunya. Itulah yang dibutuhkan
oleh jiwa-jiwa yang penat dengan masalah. Ia bisa menyingkirkan masalah-masalah
rumit dari otak. Namun perlahan-lahan dan dengan tidak disadari, ia membawa
malapetaka besar di kemudian hari.
Faktor keluarga yang kurang mendukung. Remaja memang lebih sensitif dan peka pada lingkungan keluarganya dibandingkan pada fase-fase sebelumnya. Melihat keluarganya yang bermasalah, hal itu bisa membuat mereka sedih. Lalu mereka mencari jalan keluar untuk menghilangkan kesedihannya karena merasa kurang diperhatikan karena keluarganya lebih sibuk mengurusi masalahnya sendiri. Ketika ia salah jalan, narkoba bisa menjadi opsi pelampiasannya karena narkoba menawarkan kenikmatan dan ketenangan yang tidak mereka rasakan saat di lingkungan keluarga. Biasanya kasus ini sering terjadi pada remaja yang tumbuh dalam keluarga broken home. Pada intinya, seorang user itu mempunyai masalah yang sangat besar dan krisis kepercayaan pada dirinya sendiri. Mereka membutuhkan orang yang peduli terhadapnya, terutama orang yang paling dekat dengannya. Akan tetapi pada kenyataan, masyarakat cenderung mengucilkan user dan menganggap masalah itu adalah masalah dia sendiri.
Faktor keluarga yang kurang mendukung. Remaja memang lebih sensitif dan peka pada lingkungan keluarganya dibandingkan pada fase-fase sebelumnya. Melihat keluarganya yang bermasalah, hal itu bisa membuat mereka sedih. Lalu mereka mencari jalan keluar untuk menghilangkan kesedihannya karena merasa kurang diperhatikan karena keluarganya lebih sibuk mengurusi masalahnya sendiri. Ketika ia salah jalan, narkoba bisa menjadi opsi pelampiasannya karena narkoba menawarkan kenikmatan dan ketenangan yang tidak mereka rasakan saat di lingkungan keluarga. Biasanya kasus ini sering terjadi pada remaja yang tumbuh dalam keluarga broken home. Pada intinya, seorang user itu mempunyai masalah yang sangat besar dan krisis kepercayaan pada dirinya sendiri. Mereka membutuhkan orang yang peduli terhadapnya, terutama orang yang paling dekat dengannya. Akan tetapi pada kenyataan, masyarakat cenderung mengucilkan user dan menganggap masalah itu adalah masalah dia sendiri.
5.
Tanda-Tanda Remaja Akan Terjerumus Narkoba. Hal yang harus diwaspadai jika remaja
menunjukkan beberapa gejala ini, yaitu:
a. Perubahan
perilaku pada dirinya. Biasanya
gejala-gejala ini akan terlihat sangat menonjol dan Nampak sangat ganjil. Ia
mengalami perubahan yang amat berbeda dengan sebelum ia mencoba narkoba. Bisa
jadi ia lebih tertutup atau merasa cepat gelisah.
b. Jadi
pemalas. Karena narkoba juga berefek pada organ tubuh, orang yang mencoba
narkoba akan merasa mengalami perbedaan pada tubuhnya sehingga ia enggan
berbuat banyak hal karena rasa ketidaknyamanan pada tubuhnya itu.
c. Mudah
tersinggung.
d. Pintar berbohong. Orang yang sudah terlanjur mencoba narkoba dan kecanduan akan sering banyak menyimpan rahasia karena rasa takut jika ia ketahuan mengkonsumsi narkoba.
e. Suka bolos sekolah
f. Pembangkang
g. Ditemukan kertas paper, padahal ia bukan perokok
h. Ditemukan jarum suntik di dalam kamarnya
i. Perubahan pola tidur. Karena narkoba berpengaruh besar pada syaraf, maka syaraf yang mengaturnya untuk tidur pun terganggu dan tak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Tak jarang pecandu narkoba sering nampak lelah dan bermata merah karena kurang tidur.
d. Pintar berbohong. Orang yang sudah terlanjur mencoba narkoba dan kecanduan akan sering banyak menyimpan rahasia karena rasa takut jika ia ketahuan mengkonsumsi narkoba.
e. Suka bolos sekolah
f. Pembangkang
g. Ditemukan kertas paper, padahal ia bukan perokok
h. Ditemukan jarum suntik di dalam kamarnya
i. Perubahan pola tidur. Karena narkoba berpengaruh besar pada syaraf, maka syaraf yang mengaturnya untuk tidur pun terganggu dan tak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Tak jarang pecandu narkoba sering nampak lelah dan bermata merah karena kurang tidur.
6. Ciri-Ciri
Pecandu Narkoba.
Ciri-ciri
yang nampak pada tiap-tiap pengguna narkoba itu berbeda-beda tergantung dari
jenis apa yang dikonsumsi.
a. Ganja.
1) Mata merah
2) Suka melantur
3) Merasa senang, kadang juga sedih
(tergantung pada pembawaan awal ketika mengkonsumsi ganja)
4) Pembohong
b. Putaw
1) Kusam
2) Mudah tersinggung
3) Pemalas
4) Pembohong
c. Ekstasi
1) Caranya berbicara melantur
2) Hiperaktif
3) Pemarah
4) Pembohong
d. Shabu-shabu
1) Bicaranya tidak jelas
2) Hiperaktif
3) Pembohong
7.
Tahap-Tahap Kecanduan Narkoba
Tidak
semua orang yang menggunakan narkoba dapat dikatakan sebagai pecandu. Sebelum
seseorang menjadi pecandu narkoba, ia akan melewati tahap-tahap berikut.
a. User
(pemakai coba-coba). Remaja menggunakan narkoba pada waktu yang jarang dan
hanya sekali-kali saja. Misalnya, menggunakan narkoba sebagai perayaan
kelulusan, ulang tahun, dll. Di tahap ini, hubungan user dengan keluarga dan
masyarakat masih baik-baik saja. Demikian juga dalam prestasi akademiknya. Hal
itu dikarenakan si user masih dapat mengontrol dirinya.
b. Abuser
(pemakai iseng). Di tahap ini,
seorang user meningkatkan lagi intensitasnya dalam menggunakan narkoba. Narkoba
mulai digunakan untuk melupakan masalah, mencari kesenangan, dan sebagainya. Di
tahap ini, control diri seseorang mulai berkurang sehingga ia tampak sering
bermasalah baik dengan keluarga, masyarakat,dan pendidikan. Konsentrasi mereka
mulai melemah.
c. Pecandu
(pemakai tetap). Pada tahap ini,
seseorang akan kehilangan control sama sekali dalam penggunaan narkoba. Narkoba
telah mengontrol mereka. Karena perilakunya sudah tidak terkontrol lagi, maka
hubungan pengguna dengan orang lain sudah rusak.
8. Tanda-Tanda
Sakaw. Sakaw adalah gejala di mana
tubuh seorang pecandu menagih untuk menkonsumsi narkoba lagi. Dengan kata lain,
pecandu mengalami kumat untuk minta narkoba lagi. Pada saat-saat ini, pecandu
dihadapkan kepada situasi yang serba salah. Jika ia tidak segera mengkonsumsi
narkoba, maka tubuhnya menjadi semakin sakit dan menjadi-jadi. Akan tetapi jika
keinginan itu dituruti, maka ia tidak akan pernah bisa lepas dari narkoba dan
akan selalu begitu. Tanda-tanda orang mengalami sakaw itu berbeda-beda,
tergantung jenis narkoba apa yang digunakan.
a. Obat
jenis opiate: banyak keringat, sering menguap, gelisah, mata berair,
gemetar, hidung berair, tak ada selera makan, pupil mata melebar, mual muntah,
tulang atau otot sendi sakit, diare, panas dingin, tidak dapat tidur, tekanan
darah naik.
b. Obat
jenis ganja: banyak berkeringat, gelisah, gemetar, tak ada selera makan,
mual muntah, diare, tak dapat tidur (insomnia).
c. Obat
jenis amphetamine: depresif, gangguan tidur dan mimpi bertambah, merasa
lelah.
d. Obat
jenis kokain: depresi, rasa lelah berlebihan, banyak tidur dan mimpi,
gugup, ansietas, dan perasaan curiga.
e. Obat
jenis alcohol atau benzodiazepine: banyak berkeringat, mudah tersinggung,
gelisah, murung, mual muntah, lemah, berdebar-debar, tangan gemetar, lidah dan
kelopak mata bergetar, bila dehidrasi maka tekanan darah menurun dan seminggu
kemudian dapat timbul kemungkinan halusinasi atau delirium.
9.
Dampak Penyalahgunaan Narkoba.
Apabila
dilakukan secara terus-menerus, penyalahgunaan narkoba akan berdampak kepada
tiga hal, yaitu fisik, psikis, dan sosial.
a. Fisik. Akan
terjadi perubahan pada tubuh secara kasat mata. Pecandu akan mudah mengantuk
dan mudah lelah. Pecandu juga jadi sering melamun. Wajahnya tampak tidak segar
dan tidak bersemangat. Organ tubuhnya kemungkinan terjadi kerusakan, seperti
gagal ginjal, radang usus, lever, gangguan menstruasi, atau gangguan hormon
lainnya, dan lain-lain. Pengguna putaw yang sering menggunakan jarum suntik
(dispet) dapat tertular HIV maupun hepatitis apabila menggunakan jarum suntik
secara bergantian atau juga berhubungan seks dengan orang yang telah tertular
pada saat dirasuki narkoba tersebut. Dalam
sebuah seminar tentang narkoba yang diadakan oleh GRANAT, seorang mantan
pecandu narkoba mengaku bahwa ketika sakaw, ia bahkan bisa menyakiti tubuhnya
sendiri. Ketika sudah tidak ada lagi uang untuk membeli narkoba, sugesti dalam
pikirannya mempengaruhi dia agar dia melukai tangannya sendiri dengan silet.
Setelah darahnya keluar, ia menghisap darahnya karena ia bersugesti bahwa
kandungan putaw yang tadinya ia suntikkan melalui darah masih ada. Bahkan lebih
ekstrimnya, ia melukai lidahnya sendiri sehingga sekarang lidahnya rusak karena
bekas perbuatannya saat sakaw.
b. Psikis. Sering sekali terjadi perubahan perilaku
pada pecandu narkoba secara sangat menonjol dan bertolak belakang dari perilaku
mereka sebelumnya. Pola pikiran mereka sederhana saja, hanya berkisar bagaimana
cara mendapatkan ‘barang’ (narkoba) di saat yang akan datang. Biasanya muncul
khayalan yang tidak jelas pada pecandu, ketakutan yang berlebihan (paranoid),
ada pula kemungkinan gangguan kejiwaan secara permanen, malas berpikir, dan
sugesti merasa hebat dalam segala hal dari siapapun.
Mereka juga menjadi sangat mudah marah dan minder untuk bergaul. Perasaannya sangat sensitif. Terkadang tidak percaya diri. Intinya mereka sering sekali merasa gelisah seakan-akan takut jika diketahui menjadi pecandu narkoba. Dampak secara psikis ini sangat tampak sekali pada pengguna psikotropika, terutama jenis halusinogen dan stimulan. Dampak pada psikis inilah yang paling sulit dipulihkan. Hal ini karena menyangkut kejiwaan serta sugesti yang selalu ingin mengulang apa yang pernah ia rasakan.
Mereka juga menjadi sangat mudah marah dan minder untuk bergaul. Perasaannya sangat sensitif. Terkadang tidak percaya diri. Intinya mereka sering sekali merasa gelisah seakan-akan takut jika diketahui menjadi pecandu narkoba. Dampak secara psikis ini sangat tampak sekali pada pengguna psikotropika, terutama jenis halusinogen dan stimulan. Dampak pada psikis inilah yang paling sulit dipulihkan. Hal ini karena menyangkut kejiwaan serta sugesti yang selalu ingin mengulang apa yang pernah ia rasakan.
c. Sosial. Kecenderungan para pengguna narkoba
dan pelaku peredaran gelap adalah tertutup dan masa bodoh dengan lingkungan.
Mereka berkumpul hanya dengan satu komunitas, para pengguna narkoba saja.
Mereka juga rapi dalam menjaga rahasia, cenderung menghindar dari pertemuan
ilmiah atau keagamaan. Lebih sering berkumpul dalam keramaian, misalnya di
tempat-tempat hiburan untuk mencari atau mengimbangi kesenangan dengan house
music.
Dampak
dari keluarga, yaitu ia mendapat krisis kepercayaan. Di lingkungan masyarakat,
ia akan dikucilkan. Bahkan ia sangat mungkin dijauhi oleh teman-temannya
setelah diketahui menggunakan narkoba karena selain menunjukkan perilaku yang
cenderung tidak menyenangkan, teman-teman di sekelilingnya akan merasakan
ketakutan ikut menjadi pecandu narkoba dan tertular virus HIV-AIDS apabila
mendekati user.
10. Kapan Penggunaan Narkoba Tidak Dilarang?.
10. Kapan Penggunaan Narkoba Tidak Dilarang?.
Pembenaran
penggunaan narkoba ini hanya mencakup kebutuhan medis dan lembaga-lembaga
penelitian. Untuk dunia medis, narkotika biasa digunakan sebagai zat atau obat
untuk mengurangi rasa sakit atau bahkan menghilangkan rasa sakit, sehingga
sering digunakan pada saat melakukan pembedahan atau operasi. Karena hal
inilah, narkotika juga dikenal sebagai obat bius. Psikotropika secara medis kerap digunakan
sebagai obat penenang untuk kasus-kasus depresi atau gangguan kejiwaan, susah
tidur, dan lain-lain. Akan tetapi tidak semua narkotika dan psikotropika dapat
digunakan untuk kebutuhan pengobatan. Narkotika dan psikotropika dibagi dalam
golongan-golongan tertentu. Untuk narkotika dan psikotropika golongan 1, bahkan
untuk golongan 2 tertentu, sama sekali tidak dipergunakan sebagai alat maupun
sarana pengobatan. Salah satu dari golongan narkoba yaitu kokain dipakai dalam
sebuah minuman bersoda dunia dan hal itu dibenarkan karena kandungan kokain
yang tersimpan dalam minuman tersebut tidak melebihi ambang yang ditentukan.
Sehingga kita tidak akan mengalami gangguan apapun, kecuali kita mengkonsumsi
minuman itu dalam jumlah berlebih. Sesungguhnya pelarangan narkoba ini hanya
mencakup peredaran gelap dan penyalahgunaannya, sebab penggunaan narkoba harus
menggunakan ijin dari ahli yang berkompeten. Jika tidak, tentunya akan
menimbulkan dampak yang sangat berbahaya jika digunakan oleh orang-orang awam.
11. Solusi.
11. Solusi.
Di
sini akan ditawarkan dua macam solusi, yaitu solusi yang berupa pencegahan
(preventif) dan solusi yang dilakukan setelah remaja sudah telanjur
mengkonsumsi narkoba (represif). Di sini tidak akan dibahas tentang bagaimana
solusi yang harus dilakukan dari pemerintah akan tetapi solusi yang ditawarkan
lebih menjurus kepada pribadi si pecandu dan lingkungan di sekitarnya, sebab
undang-undang yang ada sekarang, betapa beratnya hukuman yang akan diganjarkan
kepada si pecandu maupun pengedarnya, akan kurang berguna karena yang harus
diubah dalam diri si pecandu adalah mindset-nya. Sebab pecandu yang masih
terkena cenderung berpikiran, “Yang penting nikmat hari ini! Besok ya dipikir
besok!” Sedangkan yang sudah terlepas, masih bisa tersugesti pikirannya untuk
mencoba lagi karena godaan bisa saja datang setiap saat, terutama dari
komunitas lamanya (komunitas pengguna narkoba dan pengedarnya). Oleh karena
itu, komunitas yang lama harus dijauhkan dari mantan pengguna narkoba yang
sudah berhasil melepaskan diri dari narkoba.
a. Preventif. Solusi yang perlu oleh semua pihak,
terutama oleh keluarga, dalam usaha pencegahan penyalahgunaan narkoba adalah:
Jangan terlalu
membebaskan anak dalam bergaul Mungkin anak merasa akan terbatasi dan sangat
tidak menyukainya. Tetapi kita harus memberikan pengertian kepada anak apa
maksud dan untungnya dan anak juga tetap diberi kepercayaan dalam memilih teman
dan tidak lupa untuk bertanggungjawab. Pengawasan orang tua amat penting untuk
anak remaja, terutama karena masa-masa remaja tengah labil-labilnya.
Komunikasi
dengan keluarga harus ditingkatkan lebih intens. Setiap hari keluarga harus menyempatkan waktu
luang untuk berkomunikasi. Entah itu di meja makan atau saat santai menonton
televisi. Keluarga menceritakan apa yang baru saja dialami sehari-hari dan
masalah apa saja yang tengah mereka temui. Mungkin terdengar biasa saja, akan
tetapi komunikasi bentuk ini jika dilakukan secara intens dapat meningkatkan
hubungan batin keluarga. Segi keamanan
harus ditingkatkan
b. Represif. Ketika solusi pencegahan di atas tidak
mempan dan anak sudah terlanjur menjadi pecandu narkoba, maka cara yang
dilakukan pun harusnya berbeda. Berikut ini adalah cara seorang user bisa lepas
dari narkoba:
1) Niat.
Menumbuhkan niat adalah kunci utama dalam melepaskan diri dari jerat
narkoba. Apabila dalam diri seseorang sudah ditanamkan kuat bahwa ia harus
pulih dan menjauhi narkoba, segawat apapun godaan dan sugesti untuk mencoba
mengkonsumsi narkoba lagi pun akan tidak mempan. Oleh karena itu, kita harus
memusatkan pada pikiran kita agar dapat mengkomando seluruh tubuh kita untuk
menolak narkoba.
2) Mencari komunitas baru. Tentunya komunitas-komunitas positif yang
dapat menjauhkan kita dari jerat narkoba. Agar tidak salah, kita perlu
menyeleksi juga komunitas apa yang akan kita masuki. Jangan sampai kelihatan
luarnya saja positif, tetapi setelah kita masuk di dalamnya, malah masuk ke
kandang harimau. Komunitas ini penting artinya apalagi dalam hal dukungan untuk
menjauhi narkoba. Dalam komunitas yang baru ini diharapkan akan ditemui
orang-orang yang peduli dan memiliki perhatian lebih kepada si user.
3) Rehab.
Kini telah banyak lembaga-lembaga rehabilitasi dibuka untuk para pecandu
narkoba mengingat kecenderungan pecandu narkoba dari tahun ke tahun selalu
bertambah. Bahkan banyak di antaranya menggabungkan terapi pemulihan dengan
kegiatan keagamaan untuk pemulihan pecandu narkoba yang lebih mantap.
4) Harus berani untuk meninggalkan
komunitas yang lama. Yang dimaksud
dengan komunitas lama di sini adalah kawan-kawan user yang turut menjadi
pecandu narkoba, karena pada umumnya user bisa mengenal narkoba dari orang lain
yang umumnya adalah temannya. Kemudian mereka secara sengaja maupun tidak
sengaja menjadi satu komunitas pecandu narkoba. Mustahil rasanya seorang user
mengenal narkoba tanpa bantuan orang lain.
Dengan meninggalkan komunitas yang lama ini, diharapkan si user akan
dijauhkan dari pengaruh-pengaruh jahat komunitas lama untuk mengkonsumsi
narkoba lagi. Istilah si user dijauhkan dari godaan-godaan narkoba.
5) Mengikuti kegiatan-kegiatan positif. Di sini kita diajak untuk melakukan
kegiatan-kegiatan yang dapat menyibukkan kita dan dapat mengalihkan perhatian
kita agar otak kita tidak bersugesti untuk mengatakan, “Aku mau narkoba! Aku
mau narkoba!”.
6) Memperdalam iman. Kita harus menyadari
bahwa kita adalah manusia yang lemah dan gampang terjerumus ke dalam hal-hal
yang negatif. Maka kita harus rajin berdoa dan juga tak lupa mengikuti
kegiatan-kegiatan keagamaan yang akan menyadarkan kita agar tidak terjebak ke
dalam nikmat dunia yang hanya sesaat.
12. Kesimpulan
a. Mengatasi narkoba bukan saja tentang
masalah memulihkan seorang pecandu, akan tetapi juga mencegah seseorang bisa
terkena narkoba dan juga menghilangkan penyebaran narkoba atau membasmi akarnya
(pengedarnya).
b. Pada intinya, seorang user itu
mempunyai masalah yang sangat besar dan krisis kepercayaan pada dirinya
sendiri. Mereka membutuhkan orang yang peduli terhadapnya, terutama orang yang
paling dekat dengannya. Akan tetapi pada kenyataan, masyarakat cenderung
mengucilkan user dan menganggap masalah itu adalah masalah pengguna narkoba
sendiri.
13. Saran.
a. Bagi keluarga, sebelum anak terkena
pengaruh narkoba, sebaiknya memberikan perhatian yang cukup kepada anak
terutama pada usia remaja. Di usia remaja yang sedang labil-labilnya, anak
membutuhkan bimbingan dan sharing pengalaman dari orang tua. Orang tua harus
mampu mengawasi anak tanpa si anak merasa bahwa orang tuanya itu terlalu
overprotected.
b. Jangan jauhi pengguna narkoba. Sebaiknya berikan dia kasih sayang dan tunjukkan kepedulian kita demi pulihnya dia dari pengguna narkoba. Lakukan pendekatan yang tidak seakan-akan mengadili dan terus memojokkan pengguna. Apabila kita semakin menyalahkan dan memojokkan pengguna, justru pengguna sendiri yang akan meninggalkan kita dan tidak memperdulikan kita. Apalagi kontrol dirinya sudah rusak karena narkoba.
b. Jangan jauhi pengguna narkoba. Sebaiknya berikan dia kasih sayang dan tunjukkan kepedulian kita demi pulihnya dia dari pengguna narkoba. Lakukan pendekatan yang tidak seakan-akan mengadili dan terus memojokkan pengguna. Apabila kita semakin menyalahkan dan memojokkan pengguna, justru pengguna sendiri yang akan meninggalkan kita dan tidak memperdulikan kita. Apalagi kontrol dirinya sudah rusak karena narkoba.
I think your blog is very nice and thank you again on your blog
ReplyDeletedomino qiu qiu